SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH
Pada hari ini Sabtu 25 September 2021 KPU Kabupaten halmahera barat (Halbar) Melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam kegiatan ini juga KPU Halmahera Barat melibatkat Pemerintah daerah yaitu dari Dinas BPMD dan Juga Pemerintah Kecamatan (Camat Jailolo Selatan).
Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten halmahera barat (Miftahuddin Yusup) .Pada kesempatan ini juga saya meminta kepada masyarakat desa dodinga yang menjadi tempat sosialisasi. Mari kita manfaatkan ruang ini untuk Sharing dan kita berbagi pengalaman dan informasi. pemilihan atau Pemilu ini sudah menjadi
semacam pesta demokrasi untuk kita semua, yang selalu kita kenang dan kita ingat karena esensi dari pemilihan itu sendiri adalah memilih para pemimpin-pemimpin kita baik itu di pusat maupun di daerah. kegiatan sosialisasi ini menjelang pemilihan maupun pemilu di tahun 2024. KPU akan tetap melaksanakan sosialisasi itu sendiri
di seluruh titik yang ada di Kabupaten Halmahera Barat. Jadi titik fokusnya ada di desa-desa termaksud desa dodinga.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat. partisipasi ini jangan memaknai bahwa menunggu nanti tiba pada hari pencoblosan, baru kita berbondong-bondong ke TPS untuk
menyalurkan hak pilih kita atau suara kita. Itu bukan hanya sekedar itu. partisipasi Ini mengandung banyak makna
salah satunya merupakan pendidikan pemilih. bagaimana kita memperkenalkan pada masyarakat berbagai informasi, baik itu aturan maupun yang lainnya. karena semua ini mengingat kita dalam aturan. Pada kesempatan ini juga saya meminta kepada masyarakat desa dodinga yang menjadi tempat sosialisasi, Mari kita berbagi pengalaman dan informasi demi terciptanya persiapan kita untuk menghadapi pemilihan maupun pemilu di tahun 2024. Tugas KPU adalah untuk selalu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat itulah tugas kami sebagai penyelenggara. Pada kesempatan ini juga saya perlu menyampaikan bahwa Kenapa sehingga sosialisasi ini kita butuh, kita libatkan pemerintah daerah karena pemerintah daerah ini merupakan Mitra kerja dari KPU untuk kita sama-sama mensukseskan jalannya pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun 2024 tutupnya.
Terpisah. Pak camat jailolo selatan (Bustamin) Mengatakan sosialisasi pendidikan pemilu dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan tahun 2024.
pendidikan politik Pemilu seharusnya dilakukan sedini mungkin. sosialisasi hari ini yang dilaksanakan oleh KPU merupakan satu langkah maju, karena kita sudah menyiapkan 3 tahun sebelum pemilu dan pemilihan itu sendiri.
pendidikan politik semacam ini harus berjalan terus karena pemahaman masyarakat terkait dengan Pemilu sangat minim dalam partisipasi pemilih. yang kita lihat sama-sama kemarin pada Pilkada tahun 2020 angka partisipasi masyarakat daerah Jailolo selatan pada umumnya tingkat partisipasi masyarakat menurun dari angka jiwa pilih. sebagai pemerintah Kecamatan Saya berharap sosialisasi ini tidak hanya dilakukan di desa dodinga saja atau pada hari ini saja kalau bisa dibuat berkala, dan khusus untuk Jailolo selatan dilakukan di semua desa.
Karena yang kita harapkan pemilih itu yang berkualitas. Pintanya.
Adapaun Pemateri dari Kadis BPMD (Marcus saleki) Mengatakan meminta kepada masyarakat desa dodinga bahwa
Sosialisasi ini adalah Bagaimana proses interaksi sosial dengan bapak ibu.
Jadi kami yang memberikan materi bapak ibu yang menerima dan akan membagikan kepada seluruh warga masyarakat yang tidak mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Kemudian pendidikan Pemilu adalah usaha untuk menanamkan nilai-nilai yang berkaitan dengan pemilu dan demokrasi.demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kepada warga negara yang telah memenuhi syarat 17 tahun keatas sebagai pemilih.
Terpisah (Ramlah Hasyim) selaku Divisi Sosialisasi dan SDM Menyampaikan Sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat ini mengacu pada PKPU Nomor 10 tahun 2018.
ini menjadi dasar dalam melaksanakan sosialisasi. amanat undang-undang maupun PKPU tentang sosialisasi diberikan setiap saat, bukan berada pada tahapan pemilihan maupun pemilu saja.
tetapi sosialisasi itu tetap kita laksanakan walaupun di luar tahapan. Dan itu bukan hanya penyelenggaraan yang melakukannya tetapi itu adalah tugas kita bersama. ini diamanatkan dalam undang-undang maupun PKPU.
tugas menyampaikan sosialisasi itu adalah tugas penyelenggara dan juga pemerintah daerah. Pemerintah Daerah itu juga diberikan tugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sampai pada tingkat desa. jadi bukan hanya KPU dan Bawaslu tetapi sudah menjadi tugas pemerintah. tutupnya