SEJARAH KPU KABUPATEN HALMAHERA BARAT

SEJARAH KPU KABUPATEN HALMAHERA BARAT

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat adalah instansi pemerintah yang sifatnya vertikal yang mempunyai hubungan hirarkis dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara yang bertugas menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan di tingkat Kabupaten.

Komisi Pemilihan Umum selanjutnya disebut KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu/Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum. Keputusan Presiden tersebut mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2000 tentang Pembubaran Komisi Pemilihan Umum sebagaimana di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000; dan
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku. 

Kabupaten Halmahera Barat merupakan perubahan nama Kabupaten Maluku Utara di Provinsi Maluku Utara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 bahwa “Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Maluku Utara diubah namanya menjadi Kabupaten Halmahera Barat, dan ibu kotanya dipindahkan dari Ternate ke Jailolo”.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat dibentuk pada bulan Maret tahun 2003 melalui Keputusan Presiden, Untuk menjalankan Amanah Keputusan Presiden tersebut, maka di bentuklah Kesekretariatan yang dijabat oleh Drs. Usman Drakel, M.Si untuk melaksanakan perekrutan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat sampai dengan penetapan Anggota KPU terpilih untuk melaksanakan Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat periode 2005 - 2010.

KPU Kabupaten Halmahera Barat dalam sejarahnya telah melaksanakan Tahapan Pemilu dan Pemilihan sejak tahun 2004 sampai sekarang.  KPU Halmahera Barat telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif Tahun 2004, Tahun 2009, Tahun 2014 dan Tahun 2019. Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah, KPU Kabupaten Halmahera Barat telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2008, tahun 2013 dan tahun 2018, dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Halmahera Barat telah melaksanakan 4 (empat) tahapan yaitu Pilkada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2015 dan tahun 2020.

Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat memiliki masa jabatan tertentu yaitu selama 5 (lima) tahun sejak dilakukan pengambilan sumpah jabatan, dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan pada tingkatan yang sama, Masa jabatan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Berikut profil Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat sesuai Periodisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, adalah sebagai berikut :

a). Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Priode 2003 - 2008 yaitu:

  1. Rusli Djalil Jabatan Ketua merangkap Anggota;
  2. Kasman Tan, SE Jabatan Anggota;
  3. Drs. Ibrahim Afendi Jabatan Angggota;
  4. Ansar Wursok Jabatan Anggota; dan
  5. Fadila Mahmud, S.Pd. Jabatan Anggota.

b). Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Priode 2009 - 2014 yaitu:

  1.  Kasman Tan, S.E. Jabatan Ketua merangkap Anggota;
  2. Fadila Mahmud, S.Pd. Jabatan Anggota;
  3. Eben Haezer Bawues, S.H. Jabatan Anggota;
  4. Laily Dermiyanti Sibua, SP Jabatan Anggota; dan
  5. Bustamin, S.H., M.H. Jabatan Anggota.

Pada masa periode ini tepatnya pada tahun 2011 terjadi pergantian antarwaktu untuk mengisi kekosongan jabatan pada Anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Kasman Tan, SE terpilih menjadi anggota KPU Provinsi Maluku Utara, dan terjadi kekosongan pada jabatan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat. Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KPU tersebut, maka dilakukan Rapat Pleno Tertutup untuk memilih salah satu dari anggota KPU sebagai pengganti Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat. Rapat Pleno menghasilkan Laily Dermiyanti Sibua, S.P. terpilih sebagai Ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat. Terpilihnya ketua KPU yang baru, terjadi kekosongan jabatan anggota KPU, maka pada tahun 2013 dilakukan pergantian antarwaktu yang di isi oleh Rustam Thalib, S.Sos dengan masa kerja kurang lebih 6 (enam) bulan sampai pada akhir periode 2009 - 2014.

c). Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Priode 2014 - 2019 yaitu:

  1. Abjan Raja, S.IP. Jabatan Ketua merangkap Anggota;
  2. Iwan Kader, S.Pi, M.Si Jabatan Anggota;
  3. Ramlah Hasyim, S.H. Jabatan Anggota;
  4. Apner Saban, S.Si-Teol. Jabatan Anggota; dan
  5. Amat Rery S.E. Jabatan Anggota.

d). Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Priode 2019 - 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1010/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Priode 2019-2024, yaitu:

  1. Miftahuddin Yusup, S.H., Jabatan Ketua merangkap anggota;
  2. Ramlah Hasyim, S.H., Jabatan anggota;
  3. Maks Kurang, S.H., Jabatan anggota;
  4. Yanto Hasan, S.E., M.Si, Jabatan anggota; dan
  5. Abdul Rahman Sulaiman, M.A., Jabatan anggota 

e). Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat Priode 2024 - 2029 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 593 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Priode 2024-2029, sedangkan untuk ketua KPU Kabupaten Halmahera Barat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 609 Tahun 2024 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 yaitu :

  1. Babul Mansur Syaifuddin, S.T., Jabatan Ketua merangkap anggota;
  2. Abdul Rahman Sulaiman, M.A., Jabatan anggota;
  3. Iqbal Syaifudin, S.Kep., Jabatan anggota;
  4. M. Iswan Hasan, S.Pd., Jabatan anggota; dan
  5. Fendy Beno, S.A.P., Jabatan anggota 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 792 Kali.